Jumat, 05 November 2021

Download Surat Edaran (SE) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPP 1 Lembar

 RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus.

Pada tahun 2019, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 yang berisi mengenai perubahan mengenai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau dikenal dengan RPP. Perubahan yang paling signifikan adalah mengenai jumlah komponen yang ada di dalam RPP tersebut yang semula terdiri dari 13 komponen menjadi 3 komponen saja yaitu terdiri dari : Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Penilaian Pembelajaran.




0 comments:

Posting Komentar